Kini telah dipublish sub web yang dikelola oleh Subag Perencanaan BNNP Sulsel, www.perencanaan.bnnpsulsel.com
Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama Antara BNNP Sulsel dengan Universitas Sawerigading Makassar
April 10th, 2013 | Posted by in Kerjasama - (0 Comments)Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama Antara BNNP Sulsel dengan Universitas Sawerigading Makassar
Hari Selasa tanggal 04 April 2013, para pihak : yaitu Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA; selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Jalan Manunggal 22 Makassar 90224, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan Prof. Dr. Hj. A. Siti Melantik Rompegading, SH, MH; selaku Rektor Universitas Sawerigading Makassar di Jalan Kandea I No. 27 Makassar Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Sawerigading Makassar, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA menanda tangani perjanjian kerjasama dalam upaya pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Universitas Sawerigading Makassar
Kegiatan tersebut dirangkaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) bahaya Penyalahgunaan narkoba di lingkungan civitas akademika Universitas Sawerigading Makassar. Di sela acara tersebut dilakukan penanda tanganan kerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Universitas Sawerigading Makassar.
Pokok perjanjian kerjasamanya antara lain :
PIHAK KESATU (BNNP SULSEL) :
• Melaksanakan koordinasi dengan pembina Lembaga Anti Narkoba dan HIV/AIDS (LANHA) di lingkungan kampus Universitas Sawerigading Makassar;
• Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kampus Universitas Sawerigading Makassar
PIHAK KEDUA (UNIVERSITAS SAWERIGADING MAKASSAR) :
• Mengintegrasikan dalam berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait upaya P4GN;
• Mendukung program P4GN melalui kegiatan kuliah umum persemester tentang bahaya penyalahgunaan narkoba; dan
• Mengembangkan beberapa kelompok anti narkoba di setiap fakultas lingkup Universitas Sawerigading Makassar
Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama antara BNNP Sulsel dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Maret 20th, 2013 | Posted by in Kerjasama - (0 Comments)Pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, para pihak : yaitu Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA; selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Jalan Manunggal 22, Keluarahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan Drs. H. M. Gazali Suyuti, M.Hi; selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Nuri No. 53 Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA menanda tangani perjanjian kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Di sela-sela penyampaian sambutan Kepala BNNP Sulsel dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel yang secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Instansi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan BNNP Sulsel dan sekaligus melakukan Tes Urine pada peserta Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulsel.
Pokok perjanjian kerjasamanya antara lain :
PIHAK KESATU (BNNP) :
•Memfasilitasi kegiatan terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan keagamaan
•Menyediakan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
•Melibatkan PIHAK KEDUA dalam kegiatan yang terkait dengan peningkatan keterampilan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan.
PIHAK KEDUA (Kanwil Kementerian Agama) :
•Mengimplementasikan pada kurikulum muatan lokal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan upaya di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada sekolah lingkup Kanwil Kementerian Agama;
•Mendukung program P4GN melalui diseminasi bahaya penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan;
•Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan keagamaan;
•Melaksanakan pengembangan jejaring kader anti narkoba pada jajaran Kanwil kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Selatan;
•Memfasilitasi keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada lingkup Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan;
•Serta kegiatan lain yang dikembangkan dalam rangka mendukung maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini.
Rapat Koordinasi Survei Nasional P4GN di 23 Provinsi pada Sektor Transportasi Darat, Laut dan Udara Di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan
Maret 7th, 2013 | Posted by in Kerjasama | Penyalahguna Narkoba - (0 Comments)Rakoor Survei Nasional P4GN merupakan salah satu program Puslitdatin yang merupakan Survei Yang Pertama Dalam Bidang P4GN pada Sektor Transportasi Darat, Udara dan Laut. Kegiatan akan dilaksanakan setiap tahun, berlangsung sejak tanggal 05 Maret 2013, diikuti oleh perwakilan 23 BNNP dan perwakilan 23 Perguruan Tinggi yang telah ditunjuk dan ditutup secara resmi oleh Ka. BNN diwakili oleh Ka. Puslitdatin pada tanggal 07 Maret 2013 jam 12.30 WIB dengan hasil sbb :
1. Rapat Koordinasi Suvei Nasional akan dilaksanakan setiap tahun kerjasama antara Puslitdatin BNN RI dan Puslitkes Universitas Indonesia
2. Telah disepakati bersama bahwa peserta yang ikut adalah yang akan melaksanakan survei setiap tahunnya
3. Melaksanakan Survei sesuai dengan POA dalam bentuk Time Line yang telah disepakati
4. Fokus Survei adalah : Komitmen Pemda dalam program P4GN dalam bentuk penganggaran disetiap SKPD (dokumen) di sektor Darat, Udara dan Laut
5. Berdasarkan POA maka persiapan pelaksananaan pada bulan April 2013 dan pelaksananaan pada bulan Mei s/d Juni 2013
6. Sebelum pelaksanaan Survei, Mitra Lokal (BNNP dan Wakil Perguruan Tinggi) akan melatih Petugas Lapangan yang dikoordinir oleh Puslitkes UI
7. Fokus Materi adalah : Kuantitatif, Kualitatif dan Peraturan Perundang-Undangan atau Regulasi yang berkaitan dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara
8. Harapan Ka. Puslitdatin agar Suvei ini dapat menghasilkan Data yang akurat dan dapat digunakan sebagai Data Nasional, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan
9. Berdasarkan Profil P4GN TA. 2012, Lokus untuk Sulawesi Selatan adalah Kota Makassar dan Kota Pare-Pare.
10. Sekembalinya ke Daerah masing-masing, para Mitra Lokal dihimbau untuk melakukan Telaah Dokumen yang berkaitan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut serta memperoleh informasi yang berkaitan dengan Dokumen Penganggaran di masing-masing daerah.
Insya Allah Survei yang akan dilaksanakan nantinya akan terlaksana dengan baik, tanpa hambatan yang berarti dan menghasilkan data P4GN yang maksimal.
Penangkapan tersangka kurir narkoba dari Malaysia di Bandara Sultan Hasanuddin
Februari 23rd, 2013 | Posted by in Pemberantasan - (0 Comments)FGD Dalam Rangka Bimbingan Teknis untuk Menciptakan Lembaga Pendidikan Bebas Narkotika
Februari 23rd, 2013 | Posted by in Pemberdayaan Masyarakat - (0 Comments)Pelaksanaan FGD Dalam Rangka Bimbingan Teknis untuk Menciptakan Lembaga Pendidikan Bebas Narkotika diselenggarakan oleh Seksi Peran Serta Masyarakat BNNP Sulsel pada tanggal 17 Februari 2013. Kegiatan tersebut mengikut sertakan peran Poltekkes Kemenkes Makassar, AMI Veteran Makassar serta AKPAR Makassar. Ketiga lembaga pendidikan tersebut, sduah terjalin kerjasama dengan BNNP Sulawesi Selatan dalam upaya P4GN di lingkungan kampus masing-masing. Tujuan kegiatan FGD ini, untuk mengevaluasi peran ketiga lembaga tersebut pada upaya P4GN, menggali masukan, hambatan serta rencana tindak lanjut yang dilaksanakan pada tahun 2013 ini.
Advokasi P4GN ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Februari 11th, 2013 | Posted by in Pencegahan - (0 Comments)Advokasi merupakan sebuah 1)proses membawa perubahan di dalam kebijakan, peraturan-peraturan dan praktek dari individu–individu yang berpengaruh; 2)proses yang tanpa berhenti bertujuan pada perubahan dari sikap, aksi, kebijakan dan peraturan-peraturan dengan mempengaruhi orang dan organisasi-organisasi dengan kekuatan, sistem-sistem dan struktur-struktur pada level yang berbeda untuk kemajuan dari orang yang terpengaruh oleh isu tersebut; 3)merupakan upaya untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesak terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut.
Orang tua perlu selalu waspada terhadap anaknya dari pengaruh idola, tapi pecandu narkoba
Januari 27th, 2013 | Posted by in Pemberantasan - (0 Comments)Akhir-akhir ini, yang menjadi incaran pengedar narkoba adalah artis. Beberapa artis sudah terjebak… dan berujung di penjara. Para selebriti yang terlibat kasus narkoba menjadi pemberitaan media karena posisi mereka sering dijadikan panutan oleh sebagian warga. Seharusnya merekalah yang selalu memberi contoh kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Yang memilukan, liputan6 SCTV 27 Jan 2013 memberitakan bahwa BNN menangkap 17 orang di rumah artis dengan inisial (RA), satu diantaranya anggota legislatif, dan 3 sebagai artis, sedangkan 13 lainnya adalah kawan artis pemilik rumah (sumber:liputan6SCTV)
(lagi…)
Harapan Kepala BNNP Sulsel, Masyarakat Sulsel Demam P4GN
Januari 23rd, 2013 | Posted by in Pemberdayaan Masyarakat - (2 Comments)Permasalahan narkoba memerlukan perhatian dan penanganan yang serius. Saat ini merupakan momentum penting untuk membangun paradigma dan komitmen masyarakat dalam perang melawan narkoba. “Oleh karena itu salah satu dimensi penting yang harus menjadi konsentrasi untuk keluar dari jeratan narkoba adalah program dan kegiatan harus bisa menjadi jembatan pencerahan dan pemberdayaan bagi terwujudnya “Masyarakat Sulsel Demam P4GN”, artinya seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungannya masing-masing secara terus menerus.