BNNP Sulsel, Polda Sulselbar dan UNHAS Bekerjasama Guna Mengimplementasikan Partner Building dalam rangka Menciptakan Kamtibmas dan Kampus Bebas Narkoba
Oktober 27th, 2012 | Posted by in BNNPAntara BNNP Sulsel, Polda Sulselbar dan UNHAS menanda tangani perjanjian kerjasama pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 di Auditorium RS Pendidikan Unhas. Para pihak pada perjanjian kerjasama BNNP : yaitu Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA; selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Jalan Manunggal 22 Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan Prof. Dr. D. A. Suriamiharja, M.Eng.; selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Hasanuddin berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Hasanuddin, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA menanda tangani perjanjian kerjasama dalam upaya menciptakan lingkungan kampus “bebas” narkoba.
Kegiatan tersebut dirangkaikan pada acara penyuluhan bahaya narkoba yang dipresentasikan oleh Brigjen Pol. dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM, yang sebelumnya diawali dengan sambutan oleh Rektor Unhas Prof. Dr.dr. Idrus A. Paturusi. Selanjutnya persentasi Dir Narkoba Polda Sulsel dan dilanjutkan arahan dari Kapolda Sulselbar.
Pokok perjanjian kerjasama antara BNNP Sulsel dengan Unhas antara lain :
Pihak Pertama (BNNP Sulsel) :
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin.
Pihak Kedua (Unhas) :
- Mengimplementasikan pada kurikulum muatan lokal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan upaya di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
- Mendukung program P4GN melalui kegiatan kuliah umum persemester tentang bahaya penyalahgunaan narkoba;
- Mengembangkan beberapa kelompok anti narkoba di setiap fakultas lingkup Universitas Hasanuddin; dan
- Serta kegiatan lain yang dikembangkan dalam rangka mendukung maksud dan tujuan perjanjian kerjasama.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.