Talkshow Anti Narkoba via Media Elektronik
Header
Katakan Tidak Pada Narkoba
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Keluarga Besar BNNP Sulsel
Header
Mari Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Dari Lingkungan Keluarga Kita
Header
Narkoba !!!! Lebih Baik Mecegah Dari Pada Terbelenggu
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Pembagian stiker di terminal
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
Sekali mencoba narkoba, seseorang akan terbelenggu seumur hidup
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

Pelantikan Eselon III di BNNP Sulsel

September 15th, 2012 | Posted by Sudarianto in BNNP

by suarni
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA melantik dua orang pejabat eselon III di lingkup BNNP Sulawesi Selatan pada tanggal 14 September 2012 di Hotel Clebes Indah Jl. G. Lantimojong  Makassar. Pelantikan tersebut, selain dihadiri oleh pejabat eselon dan staf di lingkup BNNP Sulsel, juga hadir Plt. Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan lainnya.
Pejabat eselon III yang dilantik yaitu :
Jamaluddin, SKM  selaku Kepala Bidang Pencegahan BNNP Sulsel
Drs. A. Sultan selaku Kepala Bagian Tata Usaha BNNP Sulsel
Kepala BNNP Sulawesi Selatan dalam sambutannya pada pelantikan tersebut mengatakan, jabatan yang diberikan itu merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan baik. Jabatan itu harus dijalani dengan mengacu pada tiga hal, yaitu amanah, jujur dan disiplin. Jabatan itu bukan hak tetapi jabatan itu kepercayaan pimpinan, dan jabatan itu amanah dari negara yang harus dilaksanakan dengan baik. Selamat melaksanakan tugas dengan baik.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: