Profil BNNP
Visi BNN
Menjadi lembaga yang profesional dan mampu berperan sebagai focal point Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya di Indonesia.
Misi BNN
- Menyusun kebijakan nasional P4GN
- Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
- Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
- Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.
BNN merupakan lembaga vertikal yang memiliki perwakilan di daerah yang di sebut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan merupakan perwakilan BNN yang berlokasi di Jl. Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar, tetapi sementara masih berkantor di Ballroom CCC Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar. BNNP Sulawesi Selatan resmi melembaga bersamaan dengan pelantikan Kepala BNNP, yaitu tanggal 20 April 2011.
Visi BNNP Sulsel
“Menjadi perwakilan BNN di Provinsi Sulawesi Selatan yang profesional dan mampu menyatukan serta menggerakkan seluruh komponen masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta di Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”.
Misi BNNP Sulsel
“Bersama komponen masyarakat, Instansi Pemerintah terkait dan Swasta di Sulawesi Selatan melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya”.
Arah dan Kebijakan BNNP Sulsel
- Menjadikan 97,96 % penduduk Sulawesi Selatan imun terhadap PPGN melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
- Menjadikan 2,04 % penduduk Sulawesi Selatan (penyalahguna narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi melalui rawat inap/rawat jalan.
- Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam negeri dan Provinsi Sulawesi Selatan dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dalam negeri dengan cara penyitaan aset melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.
Strategi BNNP Sulsel
- Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara mendorong peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
- Memfasilitasi penyediaan sarana terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba dengan cara meningkatkan kemampuan pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
- Memberantas sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara memetakan dan mengungkap sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menyita aset pelaku tindak kejahatan narkoba
Struktur Organisasi
Kepala BNNP : Drs. Richard M. Nainggolan, MM., MBA
Kepala Bagian Tata Usaha : Jamaluddin, SKM
1. Kepala Subag Administrasi : Dra. Suarni, MM
2. Kepala Subag Perencanaan : Sudarianto, SKM., M.Kes
3. Kepala Subag Logistik : Nurul Amin
Kepala Bidang Pencegahan : Drs. A. Sultan
1. Seksi Diseminasi Informasi : Nirwan, S.Sos
2. Seksi advokasi : Drs. Haryawan
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat : ……….
1. Seksi Peran Serta Masyarakat : Hj. Husnaeni, SKM., M.Kes
2. Seksi Pemberdayaan Alternatif : Eko Budiono, S.Hut
Kepala Bidang Pemberantasan : ……….
1. Seksi Intelijen : ……………
2. Penyidikan, penindakan dan pengejaran : …………
3. Seksi : Pengawasan tahanan, barang bukti dan aset : ………..
TUPOKSI :
Keputusan Kepala BNNP Sulsel Nomor : KEP/06 /X/2011/BNNP tentang Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, dapat dibaca secara rinci di sini. (Tupoksi BNNP klik di sini)