Kerjasama BNNP Sulsel, Polda & Unhas untuk mewujudkan kampus bebas narkoba
Header
Pengukuran indikator Kinerja melalui Peran Bhayangkari dalam Upaya P4GN
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Audit Pelaksanaan Keg & Keu BNNP Sulsel
Header
Kelompok anti Narkoba SMK Bhayangkara
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
HANI 2012 di Makassar
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

Subag Administrasi

Subbagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan

Subbagian administrasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan, mengumpulkan, dan mengklasifikasi data kepegawaian di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan;
  2. melakukan pembinaan, asistensi  dan memfasilitasi pelayanan  administrasi;
  3. mengelolah data kepegawaian yang meliputi Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan pangkat, prajabatan, mutasi, peralihan status, pensiun, kenaikan gaji berkala, dan penerimaan tanda penghargaan Satya Lencana;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun daftar penilaian pegawai (DP3), rencana formasi personil dan informasi jabatan di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan;
  5. mengoordinir dan menghimpun daftar hadir pegawai BNNP Sulsel dan melakukan pelaporan mengenai tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang dan berkala;
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi permohonan cuti, izin, surat keterangan sakit, kesejahteraan pegawai dalam lingkup BNNP Sulawesi Selatan;
  7. penata usahaan keuangan (melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan) di lingkungan BNNP Sulsel;
  8. mengarsipkan data kepegawaian dan mensosialisasikan peraturan  perundang undangan  di bidang kepegawaian;
  9. mengelola dan mengkoordinir pusat penyediaan data dan dokumentasi;
  10. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  11. Melaksanakan pembinaan senam kesegaran jasmani personil BNNP Sulawesi Selatan;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

4 Responses



Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: