Kerjasama BNNP Sulsel, Polda & Unhas untuk mewujudkan kampus bebas narkoba
Header
Pengukuran indikator Kinerja melalui Peran Bhayangkari dalam Upaya P4GN
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Audit Pelaksanaan Keg & Keu BNNP Sulsel
Header
Kelompok anti Narkoba SMK Bhayangkara
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
HANI 2012 di Makassar
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

Subag Perencanaan

Subbagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, bahan bantuan hukum dan kerjasama, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Subbagian Perencanaan, mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan umum, komponen kegiatan tahunan dan anggaran di lingkungan BNNP Sulsel;
  2. memfasilitasi, mengkoordinir dan menyampaikan laporan hasil penyusunan      perencanaan lima tahunan tingkat BNNP Sulsel;
  3. melaksanakan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi komponen kegiatan berdasarkan sumber pembiayaan;
  4. menkoordinir penyusunan laporan bulanan, triwulan, tahunan lingkup BNNP;
  5. melaksanakan evaluasi kinerja BNNK;
  6. menyelenggarakan dan mengkoordinir kajian/penelitian dan pengembangan komponen kegiatan yang mendukung perumusan kebijakan BNNP;
  7. menyelenggarakan administrasi umum dan perlengkapan dalam sub bagiannya;
  8. melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. melaksanakan penyiapan bantuan hukum dan kerjasama;
  10. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan  sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: