Subag Perencanaan
Subbagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, bahan bantuan hukum dan kerjasama, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Subbagian Perencanaan, mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan umum, komponen kegiatan tahunan dan anggaran di lingkungan BNNP Sulsel;
- memfasilitasi, mengkoordinir dan menyampaikan laporan hasil penyusunan perencanaan lima tahunan tingkat BNNP Sulsel;
- melaksanakan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi komponen kegiatan berdasarkan sumber pembiayaan;
- menkoordinir penyusunan laporan bulanan, triwulan, tahunan lingkup BNNP;
- melaksanakan evaluasi kinerja BNNK;
- menyelenggarakan dan mengkoordinir kajian/penelitian dan pengembangan komponen kegiatan yang mendukung perumusan kebijakan BNNP;
- menyelenggarakan administrasi umum dan perlengkapan dalam sub bagiannya;
- melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyiapan bantuan hukum dan kerjasama;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;