Bidang Pemberantasan
Bidang Pemberantasan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (…………) yang terdiri dari Seksi :
- Seksi Intelijen
- Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran
- Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset
Tupoksi :
Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam melaksanakan tugas, maka Bidang Pemberantasan memiliki fungsi seperti berikut :
- pelaksaanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
- pelaksanaan Penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
- pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
- pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pemberantasan melalui intelijen dan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/kota