Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (…….) yang terdiri dari Seksi :
- Seksi Peran Serta Masyarakat (Husnaeni, SKM, M.Kes)
- Seksi Pemberdayaan Alternatif (Budyono, S.Hut)
Tupoksi :
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulse
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan peran serta masyarakat P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
- pelaksanaan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi kepada BNNK/Kota