Pemberdayaan alternatif
Seksi Pemberdayaan Alternatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota
Seksi Pemberdayaan Alternatif mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi pemberdayaan alternatif bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
- melaksanakan koordinasi internal BNNP, maupun koordinasi lintas instansi serta melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan P4GN.
- melaksanakan pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan dan pemberdayaan alternatif masyarakat pedesaan.
- melakukan Pemetaan dalam rangka persiapan pemberdayaan alternatif (Community development) di perkotaan dan pedesaan serta mengadakan sosialisasi lingkungan masyarakat bebas dari Penyalahguna dan peredaran gelap narkoba (PPGN) dalam wilayah community development tersebut
- melakukan deteksi dini (test narkoba) dalam wilayah community development.
- melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kerja, kursus dan lain lain di lingkungan community development.
- membantu pengungkapan jaringan dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba kecuali prekursor tembakau dan prekursor alkohol.
- mendorong dan memfasilitasi serta melaksanakan peningkatan kemampuan dan penguatan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang menangani korban napza.
- mendorong dan memfasilitasi para pecandu/penyalahguna narkoba agar mengikuti program wajib lapor dan melakukan pendataan wajib lapor secara terpadu.
- mendorong dan memfasilitasi pecandu/penyalahguna narkoba untuk mengikuti terapi dan rehabilitasi di Pusat Terapi dan Rehabilitasi yang ada di Indonesia dan melaksanakan kegiatan pendampingan pasca rehabilitasi (after care) bagi mantan pecandu yang telah mengikuti program terapi dan rehabilitasi;
- melakukan monitoring, pembinaan, pengawasan dan evaluasi seluruh kegiatan yang menyangkut tupoksi seksi pemberdayaan alternatif dan rehabilitasi.
- Melaksanakan bimbingan teknis P4GN di bidang Pemberdayaan alternative kepada BNNK/Kota.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;