Kerjasama BNNP Sulsel, Polda & Unhas untuk mewujudkan kampus bebas narkoba
Header
Pengukuran indikator Kinerja melalui Peran Bhayangkari dalam Upaya P4GN
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Audit Pelaksanaan Keg & Keu BNNP Sulsel
Header
Kelompok anti Narkoba SMK Bhayangkara
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
HANI 2012 di Makassar
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

Seksi Peran Serta Masy

Seksi Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan peran serta masyarakat P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.

Seksi Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Peran Serta Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  2. melakukan penyiapan peran serta P4GN dibidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada BNNK/Kota;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan  semua pihak yang akan diberdayakan bidang P4GN;
  5. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta lingkungan keluarga  yang akan diberdayakan bidang P4GN;
  6. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta siswa SLTA dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah bebas narkoba;
  7. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta tokoh masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan bebas narkoba;
  8. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta media massa dalam rangka mendukung lingkungan bebas narkoba;
  9. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta perguruan tinggi dalam rangka menciptakan lingkungan kampus bebas narkoba;
  10. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja  bebas narkoba;
  11.  melaksanakan penjangkauan, dan pendataan terhadap  komponen masyarakat (LSM, Ormas dll) yang perduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba;
  12. melaksanakan test narkoba (test urine, test rambut, test darah, test asam dioksiribonuleat (DNA), test bagian tubuh lainnya dalam rangka pengungkapan jaringan;
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: