Bidang Pencegahan
Bidang Pencegahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (Drs. A. Sultan) yang terdiri dari Seksi :
- Seksi Diseminasi Informasi (Nirwan, S.Sos)
- Seksi Advokasi (Drs. Hariawan)
Tupoksi :
Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi;
- pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi; dan
- pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota