Seksi Advokasi
Seksi Advokasi dimpimpin langsung oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Seksi Advokasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- menyusun Jadwal waktu (time schedule) atas Pelaksanaan Advokasi di bidang Pencegahan secara berkala;
- melakukan persiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan penyajian materi penjuluhan P4GN;
- melakukan koordinasi kepada instansi pemerintah dan non pemerintah yang akan di advokasi P4GN;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan serta pembentukan kader sadar narkoba;
- melaksanakan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Advokasi Bidang Pencegahan dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;