Kerjasama BNNP Sulsel, Polda & Unhas untuk mewujudkan kampus bebas narkoba
Header
Pengukuran indikator Kinerja melalui Peran Bhayangkari dalam Upaya P4GN
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Audit Pelaksanaan Keg & Keu BNNP Sulsel
Header
Kelompok anti Narkoba SMK Bhayangkara
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
HANI 2012 di Makassar
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

BNNP

RENCANA STRATEGIS BNNP SULSEL :

Visi BNNP Sulsel :

“Menjadi  Instansi Vertikal yang profesional dan mampu  menggerakkan seluruh komponen masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan”

Misi BNNP Sulsel :

“Bersama komponen masyarakat, Instansi Pemerintah terkait dan Swasta di Sulawesi Selatan melaksanakan  pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.”

Tujuan :

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mendukung misi nya, maka menetapkan tujuan sebagai berikut :

  1. Peningkatan daya tangkal (imunitas) masyarakat Sulawesi Selatan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
  2. Peningkatan   peran   serta   masyarakat   Sulawesi Selatan dalam   pencegahan   dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  3. Peningkatan  angka  pemulihan  penyalahguna  dan/atau  pecandu narkoba di Sulawesi Selatan.
  4. Peningkatan pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan.
  5. Peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sasaran :

Sasaran strategis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan tujuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, antara lain :

  1. Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran siswa, mahasiswa, pekerja, keluarga, dan masyarakat rentan/resiko tinggi terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui wahana informasi.
  2. Meningkatnya   peranan   instansi   pemerintah, swasta   dan   kelompok masyarakat   dalam   upaya   menciptakan   dan   meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan keterampilan masyarakat di lingkungan  masing-masing terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  3. Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/ resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait, swasta dan komponen masyarakat.
  4. Menurunnya penyalahgunaan             dan peredaran  gelap  narkoba  melalui  pemberdayaan Alternatif/Pengembangan  Komunitas  di  daerah  perkotaan  dan pedesaan.
  5. Meningkatnya  pelayanan   terapi   dan   rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
  6. Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  1. Meningkatnya pelaksanaan upaya pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
  1. Terungkapnya  jaringan  sindikat  peredaran  gelap  narkotika  dan prekursor narkotika.
  2. Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika  dan prekursor narkotika.
  3. Meningkatnya perencanaan dan penganggaran  yang terpadu dan berbasis kinerja.
  4. Meningkatnya layanan sistem komunikasi informasi kelembagaan, administrasi kelembagaan, kepegawaian dan pengelolaan barang.
  5. Terciptanya kerjasama BNNP dengan organisasi pemerintah dan non pemerintah.
  6. Meningkatnya kualitas penelitian dan pengelolaan data.

Kebijakan :

  1. Menjadikan 97,96 % penduduk Sulawesi Selatan imun terhadap PPGN melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta dengan  menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
  2. Menjadikan 2,04 % penduduk Sulawesi Selatan (penyalahguna  narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi melalui rawat inap/rawat jalan.
  3. Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam negeri dan Provinsi Sulawesi Selatan dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dalam negeri dengan cara penyitaan aset melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.

Strategi :

  1. Melakukan    ekstensifikasi     dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan  peredaran  gelap  narkoba dengan cara membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman,  dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  2. Melakukan    ekstensifikasi    dan    intensifikasi    pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara mendorong peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba
  3. Memfasilitasi   penyediaan   sarana   terapi   dan   rehabilitasi   bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba dengan  cara  meningkatkan  kemampuan  pelayanan  terapi  dan rehabilitasi bagi  penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
  4. Memberantas  sindikat  jaringan  penyalahgunaan  dan  peredaran gelap narkoba dengan  cara  memetakan  dan  mengungkap  sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menyita aset pelaku tindak kejahatan narkoba

 

 

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: