BNNP
RENCANA STRATEGIS BNNP SULSEL :
Visi BNNP Sulsel :
“Menjadi Instansi Vertikal yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan”
Misi BNNP Sulsel :
“Bersama komponen masyarakat, Instansi Pemerintah terkait dan Swasta di Sulawesi Selatan melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.”
Tujuan :
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mendukung misi nya, maka menetapkan tujuan sebagai berikut :
- Peningkatan daya tangkal (imunitas) masyarakat Sulawesi Selatan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Peningkatan peran serta masyarakat Sulawesi Selatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Peningkatan angka pemulihan penyalahguna dan/atau pecandu narkoba di Sulawesi Selatan.
- Peningkatan pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan.
- Peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sasaran :
Sasaran strategis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan tujuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, antara lain :
- Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran siswa, mahasiswa, pekerja, keluarga, dan masyarakat rentan/resiko tinggi terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui wahana informasi.
- Meningkatnya peranan instansi pemerintah, swasta dan kelompok masyarakat dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan keterampilan masyarakat di lingkungan masing-masing terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/ resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait, swasta dan komponen masyarakat.
- Menurunnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pemberdayaan Alternatif/Pengembangan Komunitas di daerah perkotaan dan pedesaan.
- Meningkatnya pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
- Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Meningkatnya pelaksanaan upaya pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
- Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Meningkatnya perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan berbasis kinerja.
- Meningkatnya layanan sistem komunikasi informasi kelembagaan, administrasi kelembagaan, kepegawaian dan pengelolaan barang.
- Terciptanya kerjasama BNNP dengan organisasi pemerintah dan non pemerintah.
- Meningkatnya kualitas penelitian dan pengelolaan data.
Kebijakan :
- Menjadikan 97,96 % penduduk Sulawesi Selatan imun terhadap PPGN melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
- Menjadikan 2,04 % penduduk Sulawesi Selatan (penyalahguna narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi melalui rawat inap/rawat jalan.
- Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam negeri dan Provinsi Sulawesi Selatan dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dalam negeri dengan cara penyitaan aset melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.
Strategi :
- Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara mendorong peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba
- Memfasilitasi penyediaan sarana terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba dengan cara meningkatkan kemampuan pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
- Memberantas sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara memetakan dan mengungkap sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menyita aset pelaku tindak kejahatan narkoba