Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama antara BNNP Sulsel dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Maret 20th, 2013 | Posted by in KerjasamaPada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, para pihak : yaitu Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA; selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Jalan Manunggal 22, Keluarahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan Drs. H. M. Gazali Suyuti, M.Hi; selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Nuri No. 53 Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA menanda tangani perjanjian kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Di sela-sela penyampaian sambutan Kepala BNNP Sulsel dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel yang secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Instansi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan BNNP Sulsel dan sekaligus melakukan Tes Urine pada peserta Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulsel.
Pokok perjanjian kerjasamanya antara lain :
PIHAK KESATU (BNNP) :
•Memfasilitasi kegiatan terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan keagamaan
•Menyediakan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
•Melibatkan PIHAK KEDUA dalam kegiatan yang terkait dengan peningkatan keterampilan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan.
PIHAK KEDUA (Kanwil Kementerian Agama) :
•Mengimplementasikan pada kurikulum muatan lokal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan upaya di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada sekolah lingkup Kanwil Kementerian Agama;
•Mendukung program P4GN melalui diseminasi bahaya penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan;
•Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan keagamaan;
•Melaksanakan pengembangan jejaring kader anti narkoba pada jajaran Kanwil kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Selatan;
•Memfasilitasi keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada lingkup Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan;
•Serta kegiatan lain yang dikembangkan dalam rangka mendukung maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.