Advokasi P4GN ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Februari 11th, 2013 | Posted by in PencegahanAdvokasi merupakan sebuah 1)proses membawa perubahan di dalam kebijakan, peraturan-peraturan dan praktek dari individu–individu yang berpengaruh; 2)proses yang tanpa berhenti bertujuan pada perubahan dari sikap, aksi, kebijakan dan peraturan-peraturan dengan mempengaruhi orang dan organisasi-organisasi dengan kekuatan, sistem-sistem dan struktur-struktur pada level yang berbeda untuk kemajuan dari orang yang terpengaruh oleh isu tersebut; 3)merupakan upaya untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesak terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut.
Advokasi pelaksanaan P4GN pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Februari 2013 dengan tujuan untuk meminta dukungan dari Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel dalam pelaksanaan P4GN pada kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel yang diikuti oleh beberapa pejabat struktural BNNP Sulsel dan seluruh pejabat struktural Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel menyambut baik kegiatan ini dengan beberapa kesepakatan yang akan dituangkan dalam naskah kerjasama, antara lain :
Pihak BNNP Sulsel : (1)Memfasilitasi kegiatan terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan keagamaan yang melibatkan PIHAK KEDUA; (2)Menyediakan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; (3)Melibatkan PIHAK KEDUA dalam peningkatan keterampilan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan.
Pihak Kanwil Kementerian Agama : (1)Mengimplementasikan pada kurikulum muatan lokal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan upaya di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada sekolah lingkup Kanwil Kementerian Agama; (2)Mendukung program P4GN melalui diseminasi bahaya penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan; (3)Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan keagamaan; (4)Melaksanakan pengembangan jejaring kader anti penyalahgunaan narkotika pada jajaran Kanwil kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Selatan; (5)Memfasilitasi keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada lingkup Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan; (6)Serta kegiatan lain yang dikembangkan dalam rangka mendukung maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.