Kerjasama BNNP Sulsel, Polda & Unhas untuk mewujudkan kampus bebas narkoba
Header
Pengukuran indikator Kinerja melalui Peran Bhayangkari dalam Upaya P4GN
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Audit Pelaksanaan Keg & Keu BNNP Sulsel
Header
Kelompok anti Narkoba SMK Bhayangkara
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
HANI 2012 di Makassar
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Oktober 28th, 2012 | Posted by Bambang Wahyudin, SH, M.Kes in Penyalahguna Narkoba

Narkoba adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik ditelan melalui mulut, dihirup melalui hidung maupun disuntikkan melalui urat darah. Zat-zat kimia itu dapat mengubah pikiran dan suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. Efek yang ditimbulkan cenderung singkat, namun membuat seseorang ketagihan karena zat adiktif yang terkandung didalamya. Pemakaian terus menerus dapat mengakibatkan ketergantungan fisik dan psikologis serta risiko yang pasti terjadi adalah kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ penting seperti jantung, paru-paru, hati bahkan otak.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena penyakit ini secara langsung ataupun tidak langsung dapat membawa dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, beragama dan budaya. Upaya melakukan perlawanan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia umumnya dan Sulawesi Selatan khususnya bukan hanya tugas pemerintah atau kepolisian semata, namun hal ini merupakan tanggung jawab kita semua sebagai komponen bangsa (Warga Negara) Indonesia. untuk dapat melakukan upaya pencegahan/penanggulangan Penyalahgunaan serta peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengingat dampak yang ditemukan demikian merugikan.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: