Kerjasama BNNP Sulsel, Polda & Unhas untuk mewujudkan kampus bebas narkoba
Header
Pengukuran indikator Kinerja melalui Peran Bhayangkari dalam Upaya P4GN
Header
Sosialisasi Peraturan Terkait Narkotika
Header
Audit Pelaksanaan Keg & Keu BNNP Sulsel
Header
Kelompok anti Narkoba SMK Bhayangkara
Header
Rapat persiapan HANI
Header
Kemeriahan Puncak Acara HANI Prov sulsel
Header
Mari bekerjasama untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkona
Header
Hari Anti Narkoba Internasional
Header
Rakoor Penyusunan Pergub Jakstra P4GN
Header
Kantor BNNP Sulsel
Header
Kader Anti Narkoba Polres Sidrap
Header
Inpres 12 Th 2011: Seluruh Instansi diinstruksikan untuk Melaksanakan Program P4GN
Header
Bebas Narkoba Harus dimulai dari Aparat Penegak Hukum
Header
HANI 2012 di Makassar
Header
Sekali ketagihan Narkoba, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup
Header

Seksi Penyidikan, Penindakan & Pengejaran

Seksi penyidikan, penindakan, dan pengejaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyidikan, penindakan dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prokursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.

Seksi penyidikan, penindakan, dan pengejaran, mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan seksi penyidikan, penindakan dan pengejaran Bidang pemberantasan;
  2. melakukan inventarisasi, identifikasi, analisis data, perhitungan bahan informasi Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
  4. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
  5. pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika kepada penuntut umum;
  6. melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka interdiksi  daerah rawan peredaran gelap narkotika;
  7. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

2 Responses

  • syamsudding says:

    kapan BNNK Kab Bulukumba dibentuk suratnya sudah lama sejak 2011 tapi sampai sekarang belum dibentuk2 juga ..padahal banyak pengedar yg tidak ditangkap sat narkoba yg ditangkap hanya pengedar kecilnya ….dan sat narkoba res bulukumba tidak berani menangkap anggota yg mengedar



Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: